Tuesday, August 4, 2015

Pesawat Tanpa Awak (Drone) Komersil dan Peraturannya

 Swiss Mulai Kembangkan Jasa Antar Barang oleh Drone

Pesawat udara tanpa awak (Drone) selain untuk pertahanan-keamanan negara dan penelitian juga digunakan untuk kepentingan komersil seperti pemotretan, pemfilman, pemetaan, penyemprot hama dan/atau penabur benih pada areal pertanian/perkebunan. Pemerintah Indonesia telah membuat peraturan untuk penggunaan Drone tersebut. Berikut ini ada beberapa penggunaan Drone non militer.

Inovasi : Jalan Raya dari Plastik Daur Ulang di Belanda


Di Belanda, Jalan Raya Tak Pakai Aspal Lagi, Tapi Plastik 
Banyak alternatif bahan/material untuk membuat jalan raya seperti yang ada pada saat ini yaitu dari material aspal dan  paving block. Jalan raya di masa depan dapat dibuat dengan berbagai material yang salah satunya menggunakan limbah plastik daur ulang yang ramah lingkungan